Pengertian dan definisi Upah Lembur
Upah Lembur adalah Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 seminggu.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upah Lembur yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
