Unit Penyelenggara Bandar Udara

Pengertian dan definisi Unit Penyelenggara Bandar Udara

Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Referensi: Pasal 1 angka 44 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Unit Penyelenggara Bandar Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.