Pengertian dan definisi Transito Narkotika
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Referensi: Pasal 1 angka 12 - UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Itulah pengertian dan definisi Transito Narkotika yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.