Tergugat

Pengertian dan definisi Tergugat

Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Referensi: UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; UU Nomor 5 Tahun 1986


Tergugat adalah orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Tergugat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.