Pengertian dan definisi Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antar Moda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 32 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.