Tata Usaha Negara

Pengertian dan definisi Tata Usaha Negara

Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 ; UU Nomor 5 Tahun 1986

---
Itulah pengertian dan definisi  Tata Usaha Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.