Pengertian dan definisi Rumah
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Itulah pengertian dan definisi Rumah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.