Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD)
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.