Pengertian dan definisi Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
---
Itulah pengertian dan definisi Putusan pengadilan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
