Pengertian dan definisi Petitum
Petitum adalah Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.
Referensi: Kamus Hukum.
Petitum adalah Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Petitum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
