Pengertian dan definisi Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Perseroan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.