Pengertian dan definisi Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - PP Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Efek yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.