Pengertian dan definisi Perundingan Bipartit
Perundingan Bipartit adalah Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perundingan Bipartit yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
