Perjanjian Penempatan

Pengertian dan definisi Perjanjian Penempatan

Perjanjian Penempatan adalah Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Penempatan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.