Pengertian dan definisi Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
---
Itulah pengertian dan definisi Penyidikan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
