Pengertian dan definisi Penyidik Pembantu
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
- mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
- bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
---
Itulah pengertian dan definisi Penyidik pembantu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
