Penyidik Pembantu

Pengertian dan definisi Penyidik Pembantu

Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang

Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981


Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
  2. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
  3. bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  5. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010

---
Itulah pengertian dan definisi Penyidik pembantu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.