Pengertian dan definisi Penyiaran Radio
Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Itulah pengertian dan definisi Penyiaran Radio yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.