Pengertian dan definisi Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
---
Itulah pengertian dan definisi Penuntutan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
