Peninjauan Kembali (PK)

Pengertian dan definisi Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi).

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Peninjauan Kembali (PK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.