Pengertian dan definisi Pengguna Bangunan Gedung
Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Itulah pengertian dan definisi Pengguna Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.