Pengertian dan definisi Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
---
Itulah pengertian dan definisi Penggeledahan rumah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
