Pengertian dan definisi Pengampuan
Pengampuan adalah Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pengampuan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
