Pengertian dan definisi Penasihat Hukum
Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
---
Itulah pengertian dan definisi Penasihat hukum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
