Pengertian dan definisi Pemodal Dalam Negeri
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - PP Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
Itulah pengertian dan definisi Pemodal Dalam Negeri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.