Pengertian dan definisi Pemberian Kuasa
Pemberian Kuasa adalah Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pemberian Kuasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
