Pengertian dan definisi Pemanduan
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Referensi: Pasal 1 angka 48 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Pemanduan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.