Pengertian dan definisi Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Itulah pengertian dan definisi Pedagang Besar Farmasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.