Otoritas Pelabuhan (Port Authority)

Pengertian dan definisi Otoritas Pelabuhan (Port Authority)

Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Referensi: Pasal 1 angka 26 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Otoritas Pelabuhan (Port Authority) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.