Otoritas Bandar Udara

Pengertian dan definisi Otoritas Bandar Udara

Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Referensi: Pasal 1 angka 45 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Otoritas Bandar Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.