Organisasi Audit Asing (OAA)

Pengertian dan definisi Organisasi Audit Asing (OAA)

Organisasi Audit Asing (OAA) adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Itulah pengertian dan definisi Organisasi Audit Asing (OAA) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.