Pengertian dan definisi Operator Investasi Pemerintah (OIP)
Operator Investasi Pemerintah (OIP) adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
Itulah pengertian dan definisi Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.