Pengertian dan definisi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Itulah pengertian dan definisi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.