Objek Hukum

Pengertian dan definisi Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Objek Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.