Nebis In Idem

Pengertian dan definisi Nebis In Idem

Nebis In Idem adalah Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Nebis In Idem yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.