Pengertian dan definisi Nebis In Idem
Nebis In Idem adalah Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Nebis In Idem yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.