Pengertian dan definisi Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Itulah pengertian dan definisi Nazhir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.