Pengertian dan definisi Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Itulah pengertian dan definisi Merek Kolektif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.