Pengertian dan definisi Merek Dagang
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Itulah pengertian dan definisi Merek Dagang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.