Pengertian dan definisi Mengadili
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
---
Itulah pengertian dan definisi Mengadili dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
