Pengertian dan definisi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
---
Itulah pengertian dan definisi Mahkamah Agung dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
