Pengertian dan definisi Lex Fori
Lex Fori adalah Prinsip yang menolak prinsip tradisional hukum perdata internasional bahwa suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Lex Fori yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
