Pengertian dan definisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.
Referensi: Pasal 1 angka 14 - UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.