Pengertian dan definisi Konsesi
Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
---
Itulah pengertian dan definisi Konsesi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
