Pengertian dan definisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Itulah pengertian dan definisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.