Keselamatan Kapal

Pengertian dan definisi Keselamatan Kapal

Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Referensi: Pasal 1 angka 34 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Keselamatan Kapal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.