Pengertian dan definisi Kelompok Tani
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - PP Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani
Itulah pengertian dan definisi Kelompok Tani yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.