Pengertian dan definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.