Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)

Pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)

Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Itulah pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.