Pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)
Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
Itulah pengertian dan definisi Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.