Jasa Hukum

Pengertian dan definisi Jasa Hukum

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Referensi: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

---
Itulah pengertian dan definisi Jasa Hukum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.