Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN)

Pengertian dan definisi Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN)

Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Itulah pengertian dan definisi Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.