Pengertian dan definisi Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN)
Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Itulah pengertian dan definisi Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.