Pengertian dan definisi Informasi Geospasial Dasar (IGD)Pengertian dan definisi
Informasi Geospasial Dasar (IGD) adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Itulah pengertian dan definisi Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.